Lanjut baca artikel
Berita

Dikeluhkan Pengguna Jalan, 20 Baris Polisi Tidur di Jalan Raya Mauk Dibongkar

Ade Maulana
311
×

Dikeluhkan Pengguna Jalan, 20 Baris Polisi Tidur di Jalan Raya Mauk Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Dikeluhkan Pengguna Jalan, 20 Baris Polisi Tidur di Jalan Raya Mauk Dibongkar
Muspika Kecamatan Mauk Saat Meninjau Lokasi 'Polisi Tidur' di Jalan Raya Mauk, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Polsek Mauk Polresta Tangerang langsung bergerak usai viralnya video yang memperlihatkan speed bump atau ‘polisi tidur’ yang berjejer di Jalan Raya Mauk Desa Banyu Asih hingga mencapai 20 buah yang dikeluhkan pengguna jalan.

Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma untuk selalu bergerak cepat menangani aduan atau persoalan dimasyarakat.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai perintah pimpinan, jejeran polisi tidur atau speed bump kita bongkar,” kata Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono kepada wartawan, Selasa (28/06/2022).

Baca Juga: Pelaku Jambret Hp Wanita di Mauk Viral Dimedsos Akhirnya Menyerahkan Diri

Yono menjelaskan, polisi tidur itu dibuat dari bahan aspal pada Kamis (23/06/2022). Namun, setelah viral dan dikeluhkan masyarakat, esoknya atau pada Jumat (24/06/2022) polisi tidur yang berjumlah 20 buah itu pun langsung dilakukan pembongkaran.

“Kami bersama Camat Mauk dan Kades Banyu Asih, melakukan pembongkaran, disaksikan pihak yayasan,” ujarnya.

Ia menerangkan, yayasan yang dimaksud adalah yayasan yang mengelola sekolah dasar Islam terpadu (SDIT) di kawasan itu. Pihak yayasan, ujar Yono, adalah pihak yang meminta ‘polisi tidur’ itu dipasang karena sempat ada siswa yang mengalami kecelakaan.

“Saat memasang tidak ada koordinasi, sehingga setelah kami berikan pemahaman, langsung dibongkar,” ungkapnya.

Yono menegaskan, pemasangan ‘polisi tidur’ harus sesuai standardisasi. Hal itu agar pemasangan ‘polisi tidur’ tidak mengganggu atau bahkan membahayakan pengguna jalan.

“Sekarang sudah aman,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *