KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan karyawisata/study tour dan kegiatan outing class keluar Provinsi Banten.
Pelarangan tersebut menindaklanjuti maraknya kembali pelaksanaan karyawisata/study tour dan kegiatan outing class keluar Banten oleh Kepala SMA, SMK dan SKh yang dirasa kurang relevan dengan tujuan pembelajaran.
Selain itu, pelarangan itu pun dalam rangka dukungan Dindikbud Banten terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata daerah Provinsi Banten sebagai wujud kearifan lokal.
Baca Juga: Guru dan Kepsek SMK MA Buaran Jati Sukadiri Berdamai
Dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten nomor: 900.1.7.1/ 6345/Dindikbud/2025 tertuang sebagai berikut;
1. Melarang pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan Outing Class peserta didik SMA, SMK dan SKh ke luar Wilayah Provinsi Banten saat hari efektif kegiatan pembelajaran termasuk hari libur;
2. Mengoptimalkan destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik;
3. Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap kebijakan poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Dikecualikan bagi sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan, wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait. (Ade Maulana)