KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pasca terjadinya peristiwa perusakan yang dilakukan oknum LSM Ksatria Muda terhadap fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Sekwan laporkan oknum LSM ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/759/VIII/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 25 Agustus 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Drs. Dadang Nugraha telah melaporkan peristiwa perusakan fasilitas umum berupa meja, kursi, mesin otomatis hand sanitizer dan beberapa pot bunga yang dilakukan oknum LSM Ksatria Muda. Perusakan fasilitas umum tersebut diduga imbas dari surat permohonan hearing terkait RSUD Tigaraksa yang belum ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
“Benar, kami laporkan ke penegak hukum (Polresta Tangerang_red) peristiwa perusakan fasilitas umum milik sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang dirusak oknum LSM,” kata Dadang Nugraha saat dikonfirmasi Dellik.id, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga: Kesal Aduan Belum Direspon, LSM Menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Tangerang
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan telah mengamankan 5 orang oknum LSM Ksatria Muda pelaku perusakan fasilitas umum milik sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang berada di ruang lobby. Saat ini, kelima oknum tersebut serta saksi-saksi sedang dilakukan penyidikan.
“Benar, sedang diperiksa,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada dellik.id.
(Ade Maulana)