KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara operasional PT. SMS Steel di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/04/2022).
Kepala Bidang Pengawasan UPTD wilayah pengawasan Kabupaten Tangerang, Agung Hardiansyah mengatakan, Berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan dilapangan bahwa peristiwa meledaknya cairan yang terdapat pada tungku nomor 6 di PT. SMS Steel yang mengakibatkan 9 orang karyawan terluka bakar memang terbukti belum memiliki izin dan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Terbukti dari hasil pengawasan dilapangan bahwa tungku yang meledak belum memiliki izin untuk kelayakan fungsi operasional,” kata Agung Hardiansyah saat diwawancarai dellik.id usai memberikan pemaparan rekomendasi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (13/04/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum PT SMS Steel Diusir Komisi II DPRD Tangerang
Selain itu, terdapat 3 tungku lain yang ditemukan dilapangan yang sama belum mengantongi perizinannya, untuk itu pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara operasional terhadap 4 tungku di PT. SMS Steel tersebut.
“Totalnya ada 4 tungku yang tidak memiliki izin kelayakan, dan hari ini kita keluarkan surat rekomendasi penghentian operasionalnya,” ujarnya.
Agung menambahkan, bahwa proses penghentian sementara merupakan sebuah tahapan, mengingat pihaknya selaku pengawas masih memintai keterangan dan pengawasan untuk memastikan kejadian kecelakan serupa tidak terulang kembali di perusahaan pengolahan baja tersebut.
“Masih dalam proses mengambil keterangan-keterangan dan 4 tungku tersebut pun tidak boleh dipergunakan dulu,” pungkasnya. (Ade Maulana)