Lanjut baca artikel
Berita

Disperindag Kabupaten Tangerang Sidak di Pasar Tradisional Kresek

Ade Maulana
263
×

Disperindag Kabupaten Tangerang Sidak di Pasar Tradisional Kresek

Sebarkan artikel ini
Disperindag Kabupaten Tangerang Sidak di Pasar Tradisional Kresek
Disperindag Kabupaten Tangerang Saat Melakukan Pengecekan Alat Timbang Pedagang di Pasar Tradisional Kresek.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang lakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Rabu (23/3/2023).

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Inspeksi mendadak (Sidak) di pasar tradisional kresek tersebut terkait tera ulang dan timbangan. Dipimpin langsung Kabid Metrologi H. Irwan Hengki SH, M.Si serta Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat ST, M.Si serta dibantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.

 

Kabid Metrologi H. Irwan Hengki menyampaikan, Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek untuk mengurangi kecurangan dan kerugian dalam jual beli yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya.

 

“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli,” kata Hengki.

 

Baca Juga: Jelang Mudik 2022, Disperindag Cek Pompa Ukur di SPBU Tangerang

 

Sementara itu, di tempat yang sama Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif sebagai pelaksana teknis mengatakan, bahwa pada sidak kali ini tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.

 

“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, sarat curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” ucap Arif.

 

Kendati demikian, pihaknya melakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik, baik pedagang sayur, buah, daging dan toko Emas. Pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.

 

Diketahui, menurut UUD RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25 pedagang dilarang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang:

1. Tidak bertanda tera sah yang berlaku.
2. Bertanda tera batal.
3. Segel putus atau tanda tera nya rusak.

Selain itu, dalam Pasal 32 (sanksi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp. 1000.000.

 

Dalam sidak tersebut para pedagang dan masyarakat menyambut baik upaya yang telah dilakukan Disperindag Kabupaten Tangerang. Pasalnya, hal tersebut dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli.

 

Untuk diketahui, Tim Metrologi Legal Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan tersebut ke semua pasar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *