SERANG, DELLIK.ID – Jajaran tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap delapan orang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi, Rabu (13/12/2023).
Kedelapan orang pelaku pengoplos gas elpiji tersebut berinisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29). Para pelaku telah melakukan pengoplosan selama 2 tahun dan memperoleh keuntungan Rp1 Miliar setiap harinya.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, paraktik pengoplosan yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung selama 2 tahun. Dimana diketahui para pelaku memiliki beberapa gudang di wilayah Jakarta dan Tangerang yang digunakan sebagai tempat untuk mengoplos gas elpiji ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
“Gas dari tabung 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas 12 kilogram dan diperjual belikan ke masyarakat sekitar Banten. Sedangkan gas subsidi yang sudah dipindahkan ke tabung 50 Kg dijual kepada pelaku industri besar,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim dalam keterangan Persnya di Mapolda Banten, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Panongan Dijebloskan Ke Rutan Jambe
Abdul memaparkan, peristiwa itu terungkap berawal dari hasil pengembangan yang pernah dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Lebak Banten beberapa waktu lalu. Dimana para pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas dalam melakukan praktik curangnya itu.
“Awalnya pernah diungkap oleh subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di Kabupaten Lebak, setelah empat bulan dilakukan pengembangan akhirnya di temukan kembali di beberapa TKP termasuk di Jakarta dan wilayah Banten dengan total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 2.638 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg, 587 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 74 tabung gas elpiji ukuran 50 kg,” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.141.770.000 miliar per harinya. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 miliar. (Ade Maulana)