Lanjut baca artikel
Berita

DLHK Minta Pengelola Sampah Ilegal di Gintung Sukadiri Segera Bongkar Bangunannya

admin dellik
299
×

DLHK Minta Pengelola Sampah Ilegal di Gintung Sukadiri Segera Bongkar Bangunannya

Sebarkan artikel ini
DLHK Minta Pengelola Sampah Ilegal di Gintung Sukadiri Segera Bongkar Bangunannya
Wawancara Wartawan Dellik.id dengan Camat Sukadiri Usai Rapat Koordinasi di DLHK Kabupaten Tangerang, Senin (7/11/2022). (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan rapat koordinasi bersama Sat Pol PP Kabupaten Tangerang, Camat Sukadiri dan Kepala Desa Gintung di Ruang Rapat DLHK, Senin (7/11/2022).

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas mengenai maraknya pengelolaan sampah ilegal di permukiman warga dan di bantaran kali yang berada dekat area TPA Jatiwaringin Mauk.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, dari hasil rapat koordinasi bersama, pihaknya akan segera mengecek dan mendata pengelola sampah ilegal yang ada dan dikeluhkan masyarakat. Setelah itu, pihaknya mengaku akan melayangkan surat teguran kepada para pemilik untuk meminta segera menertibkan sendiri lapak atau bangunannya tersebut.

 

“Kita akan cek total lapak ilegal di permukiman dan di bantaran kali, teguran selama 7 hari sambil mereka tertibkan sendiri limbahnya,” kata Ahmad Taufik kepada dellik.id, Senin (7/11/2022).

 

Baca Juga: DLHK akan Tertibkan Keberadaan Tempat Penampungan Sampah Ilegal di Dekat Permukiman Warga

 

Taufik menegaskan, jika selama 7 hari para pengelola limbah ilegal tersebut tidak mengindahkan teguran tersebut, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat teguran ke-2 dengan waktu 3 hari.

 

“7 hari belum ditertibkan, kita kasih waktu lagi 3 hari dan jika 3 hari belum ditertibkan juga maka kita akan tegas bongkar dan bersihkan apapun yang ada disitu,” ujarnya.

 

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya mengatakan, pihaknya meminta DLHK dan Sat Pol PP Kabupaten Tangerang segera bertindak, mengecek dari mana asal sampah yang didatangkan dan surati pengelola yang mengganggu ketertiban umum tersebut. Menurutnya, dengan dasar apapun pengelolaan limbah di permukiman warga tidak dibenarkan karena selain mengganggu, sampah akan menimbulkan sumber penyakit kedepannya.

 

“Segera tutup, cek dari mana sampahnya dan pasang portal akses jalannya. Jika portalnya dirusak laporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

(Nuryadi/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *