KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud akan segera memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang serta Manajemen PT Millenium Industrial Estate buntut diuruknya tanah aset milik Pemda di Desa Margasari Tigaraksa.
“Saya akan segera surati BPKAD dan Millenium terkait hal tersebut,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud saat menghubungi dellik.id via telepon, Senin (13/11/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, siapapun tidak dibenarkan melakukan aktivitas pengurukan atas lahan 1,4 hektare milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, tanah yang merupakan aset tersebut diatur oleh Paraturan Bupati Tangerang Nomor 27 tahun 2019 tentang pengelolaan aset daerah.
“Tidak boleh maen serobot begitu aja (diuruk) ada aturannya. Izin dulu ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: PT Millenium Akui Sengaja Uruk Tanah Aset Milik Pemkab Tangerang di Desa Margasari
Menurut Amud, BPKAD dinilai lalai dan lamban dalam melakukan pengamanan aset daerah tersebut. Untuk itu pihaknya selalu lembaga legislatif akan segera memanggil kedua pihak tersebut.
“Bagian aset harus segera turun. Sekalipun Pemkab Tangerang akan melakukan peralihan hak, harus meminta persetujuan DPRD dulu apalagi informasinya lahan itu sejak lama dinantikan realisasinya oleh masyarakat untuk akses jalan penghubung antar desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Manajemen PT Millenium Industrial Estate mengakui aktivitas pengurukan tanah di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di Desa Margasari Tigaraksa adalah kegiatannya.
Hal tersebut disampaikan langsung pihak Pelaksana Bidang Teknik Lapangan PT Millenium Industrial Estate, Suparlan saat ditemui dellik.id di kantornya, Senin (13/11/2023).
“Iyah benar itu tanah punya Pemkab Tangerang yang kita uruk dan kita juga tahu,” kata Pelaksana Bidang Tehnik Lapangan PT Millenium Industrial Estate, Suparlan.
(Ade Maulana)