KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Puluhan aparat gabungan membubarkan aktivitas sabung ayam di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 14:00 WIB.
Camat Sukadiri, Ahmad Hapid membenarkan, bahwa pihaknya bersama Binamas, Babinsa dan Satpol PP melakukan giat pembubaran sabung ayam di 2 lokasi. Pasalnya, aktivitas sabung ayam tersebut meresahkan dan menjadi sumber penyakit di masyarakat (Pekat).
“Benar, kami (Muspika Kecamatan Sukadiri) membubarkan sabung ayam di perbatasan perumahan Kecamatan Rajeg dan Kampung Gintung Pulo,” kata Camat Sukadiri Ahmad Hapid kepada dellik.id, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Tempat Sabung Ayam di Gintung Sukadiri Digerebek Polisi
Selain itu, lanjut Hapid, pihaknya mengamankan alat sabung untuk dimusnahkan dan memberikan peringatan keras terhadap siapapun yang kedepan berani mengadakan kembali aktivitas tersebut.
“Saat kita datang, mereka (Pemain Sabung Ayam) sudah bubar. Namun, kita sudah berikan imbauan, jika kembali membuka aktivitas tersebut lagi maka akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono mengatakan, pembubaran sabung ayam merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri dalam memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan dan mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Guantibmas).
“Ini bagian upaya kita (Polsek Mauk) dalam mengantisipasi tindakan kriminal. Dan kepada masyarakat, jika melihat kegiatan seperti ini harap melapor ke Polsek Mauk,” pungkasnya. (Nuryadi/Ade Maulana)