Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Dua Begal Sadis Diringkus Resmob Polrestro Tangerang Kota

×

Dua Begal Sadis Diringkus Resmob Polrestro Tangerang Kota

Sebarkan artikel ini
Dua Begal Sadis Diringkus Resmob Polrestro Tangerang Kota
Ilustrasi Begal Handphone. (internet)

KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Dua orang pelaku begal bersenjata tajam yang menyerang dan merampas telepon genggam milik warga diringkus Sat Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari korban Apen (35) yang tengah asik bermain handphone disebuah tempat pencucian motor jalan Daan Mogot Kota Tangerang pada Senin (16/05/2022) sekira pukul 01:10 WIB, Tiba-tiba pelaku yang datang menghampiri korban mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban.

“Hape loe sini buat gue kalo gak gue bacok loe,” kata Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sambil meniru percakapan pelaku kepada wartawan, Rabu (22/06/2022).

Baca Juga: Hendak Tawuran di Green Lake Ciledug, Sekelompok Pemuda Ditangkap Polisi

Dikatakan Zain, korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku.

“Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang dengan luka bacokan.

“Diwaktu bersamaan ada lagi korban kedua, usai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang kerumah namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke puspem kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor,” ungkap Kapolres

Saat berada di lapangan panahan samping pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangerang korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.

“Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan celurit oleh pelaku,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut Tim Opsnal unit V Sat Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasubnit 1 IPDA Adityo Wijanarko langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

“Alhasil, kami berhasil menangkap pelaku, kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22) keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, dari intograsi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor,” papar Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *