KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Mantap mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang, dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, bahwa dirinya telah menerima berkas pengunduran diri dari kepala desa Babakan Asem Teluknaga dan kepala desa Cengklong Kosambi. Dimana kepala desa Babakan Asem Surta Wijaya mencalonkan diri sebagai calon Senator DPD RI dan kepala desa Cengklong mencalonkan diri sebagai calon legislatif Provinsi Banten.
“Ada dua Kades yang mengundurkan diri di Kabupaten Tangerang karena ikut kontestasi Pemilu 2024,” kata Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Sabtu (3/6/2023).
Baca Juga: 16 Kades di Kabupaten Tangerang Akan Habis Masa Jabatannya, Ini Daftar Desanya
Yayat menjelaskan, aturan pengunduran diri bagi kepala desa tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mana dalam aturan tersebut kepala desa harus mengajukan surat pemunduran diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena kepala desa merupakan salah satu penerima upah dari APBN.
“Karena kepala desa digaji dari APBN maka kalau mau calon dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk itu kata Yayat, pihaknya pun akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) bersamaan dengan 16 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada 24 September 2023 sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, bahwa pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023.
“Jadi, tanggal 24 September 2023 ada enam belas desa melaksanakan Pilkades serentak dan dua desa Pilkades PAW,” ungkapnya. (*/Ade Maulana)