SERANG, DELLIK.ID – Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap YS (29) dan AC (64) pelaku perjudian jenis togel online Hongkong di dalam warung tepatnya di Tamansari Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota Kompol Lis Handaya membenarkan penangkapan dua pelaku perjudian jenis togel online hongkong. “Benar, anggota Reskrim Polsek Cipocok Jaya melakukan penangkapan pelaku judi pada Selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 01:00 WIB,” kata Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Lis Handaya.
Lis juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku judi tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di lingkungan tersebut sering terjadi perjudian, saat petugas menuju TKP dan mengikuti pelaku dari Cipocok Jaya, tiba-tiba pelaku mengarah ke kota Serang kemudian Reskrim Polsek Cipocok jaya berkoordinasi dengan Polsek Serang untuk melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku kita amankan ke Polsek Cipocok Jaya,” ujarnya.
Baca Juga:
Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota
Lanjut Lis, peran yang dilakukan oleh pelaku berbeda-beda, YS (29) menerima uang taruhan dan nomor pasangan dari warga, kemudian memberikan nomor pasangan melalui WhatsApp dan memberikan uang taruhan kepada AC (64) secara cash, lalu saudara AC mengirimkan kembali nomor pasangan tersebut kepada RK (DPO) yang mempunyai akun judi togel online Hongkong melalui WhatsApp dan memberikan uang taruan secara cash, para pelaku mendapatkan keuntungan dari pemenang sebesar Rp20.000 sampai Rp50.000.
“Para pelaku sudah menjalankan bisnis togel tersebut sekira satu bulan,” jelas Lis.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa uang tunai 350.000, satu unit HP merk Oppo warna putih, dan satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.
(Ade Maulana)