KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Berbekal CCTV Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan AK (21) dan RF (25) yang beraksi di Toko Maiso, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan korban AHI (28) yang saat itu kehilangan sepeda motor yang diparkirkan dengan posisi terkunci di Toko Maiso pada Rabu (13/04/2022).
“Ada dua sepeda motor yang hilang di Toko Maiso, setelah dilakukan pengejaran, dua orang pelaku berhasil ditangkap,” kata Zain, Jumat (14/04/2022).
Baca juga: Ratusan Pedagang Kaki Lima Diberikan Bantuan Uang Tunai Oleh Polresta Tangerang
Dikatakan Zain, saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakanya di Kecamatam Cikupa. Petugas yang saat itu hendak melakukan pencarian barang bukti lainya, mendapati perlawanan dari pelaku yang mencoba melarikan diri.
“Saat petugas mencari barang bukti lainya, pelaku melawan dan hendak melarikan diri, ahirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” ungapnya.
Lanjut Zain, Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri sepeda motor dengan cara membuka pelindung dengan magnet dan merusak kunci menggunaan kunci leter T,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.
“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)