KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dua pelaku pepet rampas yang biasa beroperasi di Jalan Raya Ki Mas Laeng, Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diringkus Reskrim Polsek Tigaraksa, Jumat (22/04/2022) sekira pukul 21:30 WIB.
Dua pelaku tersebut berinisial MA (20) dan RY (19) merupakan pelaku spesialis perampas telepon genggam. milik SA (19) warga Desa Pete, Tigaraksa.
Kapolsek Tigaraksa melalui Kanit Reskrim AKP Subarjo mengatakan, bahwa awalnya korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor sambil memainkan ponselnya. Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor honda bernopol BE-3193-CJB datang dari arah belakang dan memepet kesebelah kanan langsung merampas ponsel milik korban dan melarikan diri.
“Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku saat merampas handphone, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh,” kata Subarjo, Minggu (24/04/2022).
Baca juga: Curi Emas di Cisoka Tangerang Naik Pajero Sport, 5 Orang Dibekuk Polisi Usai Melarikan Diri
Lanjut Subarjo, Korban sambil berupaya mengejar pelaku kemudian berteriak ”Maling-Maling” sehingga teriakan korban terdengar oleh anggota piket fungsi dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri tersebut.
“Saat dikejar oleh anggota, pelaku menabrak kendaraan lain di jalan raya Katomas dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Subarjo menambahkan, untuk menghindari amukan massa Anggota Reskrim Polsek Tigaraksa mengamankan kedua pelaku dan langsung membawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tigaraksa untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti handphone Realmi warna biru milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tigaraksa,” pungkasnya. (Ade Maulana)