Lanjut baca artikel
Berita

Dua Restoran di SDC Gading Serpong Disanksi Administrasi Akibat Tidak Bayar Pajak

Ade Maulana
187
×

Dua Restoran di SDC Gading Serpong Disanksi Administrasi Akibat Tidak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Dua Restoran di SDC Gading Serpong Disanksi Administrasi Akibat Tidak Bayar Pajak
Pemasangan Stiker Belum Bayar Pajak oleh Bapenda Kabupaten Tangerang di Restoran Gokana dan Bamiko SDC Gading Serpong.

KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi berupa pemasangan stiker belum bayar pajak terhadap 2 restauran di SDC Gading Serpong, Kelapa Dua Tangerang. Kamis (24/11/2022).

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut dilakukan lantaran restoran Gokana dan Bamiko tidak taat membayar pajak selama 5 bulan kepada Pemkab Tangerang.

 

“Dua restoran (Gokana dan Bamiko) di SDC Gading Serpong terpaksa diberikan sanksi administrasi karena lima bulan tidak bayar pajak pendapatan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

 

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

 

Budi merinci, besar tunggakan pajak pendapatan yang belum dibayarkan oleh kedua restoran tersebut senilai Rp180 juta. Untuk itu pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan terhutang pajak daerah (SPTPD), surat penagihan, surat teguran, surat peringatan serta surat pemberitahuan penempelan stiker belum bayar pajak.

 

“Selain dua restoran itu, kita juga memberikan sanksi administrasi kepada Boin Bakery di Ruko Sorentin, Gading Serpong,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Farul Rozi menambahkan, bahwa dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapenda tersebut, pihaknya mengaku hanya memberikan pendampingan dalam pemberian sanksi administrasi kepada restoran-restoran yang tidak taat membayar pajak pendapatan.

 

“Kami hanya memberikan pendampingan saja, untuk memberikan sanksi-sanksi kepada restoran yang tidak menunggak pajak,” katanya.

 

Sekedar informasi, pemberian sanksi akan dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang hingga tanggal 1 Desember 2022 mendatang.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *