KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (06/06/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa tahun 2018 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang.
“Benar, Saat ini sudah dinaikan statusnya kepenyidikan,” kata Ate Quesyini kepada dellik.id melalui telepon, Senin (06/06/2022).
Baca juga: IRT dan Guru Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PKH Oleh Kejari Kabupaten Tangerang
Ate menambahkan, dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan saat ini belum dapat dipastikan siapa yang akan menjadi tersangka. Namun yang pasti penyidik tindak pidana khusus dalam penyidikannya masih mendalami siapa saja yang terlibat dan yang menjadi dalang korupsi pengadaan mobil operasional tersebut.
“Secara personal belum ada yang ditetapkan tersangka, masih didalami otaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Mansur mengakui, mobil operasional desanya tidak memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal, mobil operasional tersebut dibeli kontan melalui anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 lalu.
“BPKB belum dikasih ke saya dari dealernya. Sejak mobil operasional dikirim ke saya,” kata Mansur kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) dikutip dari radar24news.com. (Ade Maulana)