Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan di Sukamulya Tangerang Diringkus Polisi

×

Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan di Sukamulya Tangerang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan di Sukamulya Tangerang Diringkus Polisi
Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan Dihadirkan Saat Press Conference di Halaman Mapolresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Empat orang pelajar pelaku penyerangan di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang.

 

Keempatnya ditangkap lantaran melakukan penyerangan terhadap pelajar lain yang tengah duduk santai disebuah warung pada Senin 2 Januari 2023 kemarin. Akibat penyerangan itu 1 orang pelajar dikabarkan terluka sabetan senjata tajam di lengan dan harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan keempat orang pelajar pelaku penyerangan di rumahnya masing-masing serta ditemukan 3 bilah senjata tajam yang dibawa saat itu untuk melukai korbannya.

 

“Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan korban, anggota berhasil mengamankan salah seorang pelajar yang melakukan penyerangan di kediamannya di Cikupa,” kata Romdhon dalam keterangan tertulisnya yang diterima dellik.id, Minggu (8/1/2023).

 

Baca Juga: Asik Perang Sarung, 4 Remaja Diamankan Ke Polsek Balaraja

 

Kemudian, dari salah seorang pelaku tersebut didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan oleh 4 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Berbekal pendalaman itu, unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

 

“Kepada petugas para pelaku mengaku sengaja mencari lawan. Namun saat melintas di TKP keempatnya melihat para pelajar lain yang sedang kumpul, tanpa basa-basi langsung menyerang dan melukai korbannya,” ungkap Romdhon.

 

Saat ini, lanjut Romdhon, keempat pelajar pelaku penyerangan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *