KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sejumlah massa yang tergabung kedalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (FA AMPUH) mendatangi kantor Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/5/2023).
Kedatangan FA AMPUH tersebut meminta agar Kades Lebak Wangi menyalurkan uang hasil retribusi yang diperuntukan untuk Dana Sosial kematian masyarakat.
Ketua FA AMPUH Kabupaten Tangerang Catur Winata mengatakan, bahwa kedatangannya tersebut hanya menyampaikan aspirasi agar dana sosial kematian yang dialokasikan dari retribusi yang diambil dari pengusaha yang berusaha di kawasan Desa Lebak Wangi agar disalurkan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ketika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
“Saya berharap Kepala Desa Lebak Wangi menyalurkan kembali uang fardu kifayah (dana kematian) sesuai Perdes Retribusi yang sudah dibuatnya,” kata Catur Winata saat diwawancarai dellik.id, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: 16 Kades di Kabupaten Tangerang Akan Habis Masa Jabatannya, Ini Daftar Desanya
Selain itu, Catur menduga, bahwa Peraturan Desa (Perdes) Restribusi yang dibuat oleh Desa Lebak Wangi tersebut tidak diketahui dan tidak disetujui oleh Camat Sepatan Timur. “Camat belum tanda tangan itu Perdesnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Camat Sepatan Timur, Asep Nurman membantah jika dirinya tidak mengetahui perihal Perdes Retribusi yang dibuat oleh Kepala Desa Lebak Wangi tersebut. Menurutnya, Perdes tersebut sudah berjalan dengan baik dan dibuat berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan BPD.
Kendati demikian menurut Asep, terkait dengan adanya penyampaian dari FA AMPUH kali ini pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dan akan melakukan evaluasi jika memang ada hal yang perlu perbaiki.
“Saya mengetahui adanya Perdes Retribusi tersebut dan yang tadi disampaikan FA AMPUH akan kita pelajari dulu,” ucap Asep.
Sementara, Kepala Desa Lebak Wangi Samsudin mengatakan, bahwa terkait Perdes Retribusi yang dibuat olehnya tersebut merupakan peraturan yang jauh sebelumnya dilakukan kajian dan pembahasan bersama sebelum disahkan. Namun menurut Kades Lebak Wangi yang akrab disapa Bagas itu menyayangkan jika persoalan Perdes Retribusi yang diterapkan di desanya itu dikait-kaitkan dengan Perda Tata Ruang, pasalnya kedua peraturan tersebut sangat tidak berkaitan satu sama lainnya.
“Salah objek kalau membahas Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) disampaikan di desa kami dan membuat multitafsir masyarakat yang bingung dengan disampaikan segelintir orang tersebut, Masa ada pengusaha membuat pabrik di wilayah kami dan izinnya dari dinas terkait sudah ada kita yang disalahkan,” kata Bagas saat ditemui di ruangannya.
Bagas menambahkan, terkait Retribusi yang ia terima dan dituding tidak disalurkan. Pria yang terpilih menjadi Kades pada Kontestasi Pilkades PAW 2021 lalu itu jelas membantah. Karena berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran jelas tercatatat dalam pembukuan administrasinya.
“Penerimaan retribusi sebesar Rp140 juta dan tercatat dalam form kematian tercatat jumlah warga yang meninggal dunia 187 orang, ada minus 47 orang dan dana talangan yang kita keluarkan Rp47 juta,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait data kematian baru yang ia miliki, pihaknya akan melakukan musyawarah kembali agar kedepan bisa menambahkan sumber pendapatan lain yang bisa menutupi kebutuhan program sosial yang ia gerakan tersebut.
“Saya akan terus melanjutkan program-program sosial bahkan mencari sumber pendapatan lain yang bisa mendongkrak. Kita sudah sudah lakukan dan transfarasi segala bentuk kegiatan apapun,” pungkasnya. (Ade Maulana)