Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Fasilitasi Warga Membuat Akta Kelahiran, Kades Paku Alam Tangerang: Warga Antusias

Nuryadi
484
×

Fasilitasi Warga Membuat Akta Kelahiran, Kades Paku Alam Tangerang: Warga Antusias

Sebarkan artikel ini
Fasilitasi Warga Membuat Akta Kelahiran, Kades Paku Alam Tangerang: Warga Antusias
Kepala Desa Paku Alam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, saat Melayani Administrasi Warganya. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Permudah masyarakat memiliki akta kelahiran anak, Kepala Desa Paku Alam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, fasilitasi warganya di kantor desa, Selasa (20/09/2022).

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

 

Kepala Desa (Kades) Paku Alam, Ropiudin mengatakan, bahwa langkah ini dianggap perlu agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan pencatatan administrasi kependudukan yang salah satunya ialah membuat akta kelahiran anak.

 

 

 

“Melayani masyarakat merupakan amanah yang wajib dilaksanakan, karena sejatinya jabatan ini hanyalah titipan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang salah satunya melayani pembuatan akta kelahiran,” kata Kades yang akrab disapa Opik saat ditemui dellik.id di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2022).

 

 

 

Lanjut Opik, dengan adanya program pembuatan akta kelahiran yang sejak jauh hari disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, tentunya momentum ini harus bisa tersampaikan ke tingkat peloksok agar masyarakat tidak lagi merasa bingung dalam tata cara pembuatannya.

 

 

Baca Juga: Permudah Pelajar Peroleh KTP, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Goes To School

“Hari ini, kita lakukan pendataan dan pengecekan persyaratan administrasinya, jika ada yang kurang kelengkapannya langsung kita bantu di desa,” ujarnya.

 

 

 

Salah satu warga, Heny (40) mengatakan, bahwa dengan adanya informasi pembuatan akta kelahiran gratis di desanya, dirinya sangat antusias bahkan tahapan hingga persyaratannya pun sangat dengan rinci disampaikan agar tidak ada kendala ketika berkas telah diajukan ke Disdukcapil saat akan dilakukan pencetakan.

 

 

 

“Saya dijelasin dan dilayani dengan baik bahkan dalam pencatatan nama saja selalu dicek agar tidak ada kesalahan nantinya,” ungkap warga yang sedang mengurus akta kelahiran anak ketiganya.

 

 

 

Sekedar informasi, persyaratan yang harus dibawa ketika ingin membuat akta kelahiran ialah: Fotokopi KTPel orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku). Fotokopi KTPel saksi (2 orang). Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. Mengisi Formulir F202, Fotokopi Kartu Keluarga.

(Nuryadi/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *