Lanjut baca artikel
Berita

FIF Finance Sebut Debt Collector Yang Diamankan Polisi di Tigaraksa Bukan Karyawannya

Ade Maulana
310
×

FIF Finance Sebut Debt Collector Yang Diamankan Polisi di Tigaraksa Bukan Karyawannya

Sebarkan artikel ini
FIF Finance Sebut Debt Collector Yang Diamankan Polisi di Tigaraksa Bukan Karyawannya
Dua Orang Debt Collector Saat Menghentikan Motor Wartawan di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Pasca diamankannya 6 orang yang mengaku sebagai debt collector FIF Finance oleh jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Corporate Communication Head Office PT Federal International Finance menyebut bahwa kawanan debt collector tersebut bukan karyawannya.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Sudah kami cek ke cabang FIF Cikupa, enam orang debt collector tersebut bukan karyawan kami, serta tidak terdata di perusahaan mitra external,” kata Corporate Communication Head Office PT Federal International Finance, Ganjar Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon oleh wartawan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Gercep, Polresta Tangerang Amankan Debt Collector yang Tuduh Motor Wartawan Menunggak

 

Ganjar menambahahkan, bahwa FIF Finance telah memiliki mitra external yakni PT Pancor Mas yang bertugas menangani debitur yang sudah lepas dari penanganan petugas Collection Internal. Kendati demikian, ia memastikan bahwa ke enam orang yang telah diamankan Polisi tersebut adalah collector liar.

 

“Kita (FIF Finance) tidak menyebarkan data base debitur sembarangan. Terkait data yang oknum debt collector itu miliki akan kita selidiki dari mana mereka dapat,” ujarnya.

 

Menurut Ganjar, petugas external yang telah bermitra dengan perusahaanya, dapat dipastikan telah memiliki surat tugas, kartu identitas ketika menagih tunggakan kredit kepada debitur. Untuk itu ia menegaskan akan berkomunikasi dengan pihak legal perusahaan untuk melaporkan tindakan para oknum tersebut kepada kepolisian.

 

 

“Saya akan komunikasi dengan legal perusahaan, karena tindakan mencatut nama perusahaan FIF tersebut sangat merugikan,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu, korban debt collector liar, Sangki Wahyudin mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa dirinya tersebut yang saat ini tengah ditangani Polresta Tangerang. Karena menurutnya, ia bersepakat dengan penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi siapapun pelaku kejahatan jalanan dengan dalih apapun.

 

 

“Keselamatan, kenyamanan di jalanan merupakan hak pengendara yang telah diatur oleh undang-undang. Tidak hanya berlaku untuk diri saya tapi semuanya, serta berharap peristiwa ini tidak terulang bahkan menimpa warga lainnya,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *