KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Usai menerima massa aksi yang menyuarakan penegakkan Perbup 12 Tahun 2022, Forkopimcam Sepatan berjanji akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang untuk mengawal jam operasional mobil barang di ruas jalan raya Sepatan-Pakuhaji, Rabu, 28 Agustus 2024.
“Dari dialog bersama kawan-kawan Pers hari ini, kita Forkopimcam Sepatan dan Pakuhaji akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk menegakkan Perbup 12 2022,” kata Camat Sepatan, H. Abudin, Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain itu, pihaknya pun akan terus mengawal dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan waktu operasional mobil barang yang sudah diatur dalam Perbup 12 tahun 2022 tersebut. Hal itu, kata dia, sebagai wujud komitmennya atas apa yang menjadi masukan masyarakat.
“Atas musibah kecelakaan yang kemarin terjadi saya secara pribadi dan instansi turut berduka cita dan berjanji akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pos Pantau Dishub secara berkala,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Mobil Truk Tanah Diputar Balikan Dishub di Sepatan Tangerang
Sementara itu, Ketua FWJI, Opang menyambut dan mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Forkopimcam Sepatan atas apa yang menjadi tuntutan kami mewakili masyarakat saat ini. Ia pun berharap, respons ini tidak hanya menjadi ucapan belaka namun meminta pihak terkait bersama-sama mengimplementasikan apa yang sudah diatur dalam peraturan bupati tersebut.
“Jangan sampai ini hanya jadi obrolan diatas meja saja, tapi harus benar-benar terealisasikan dan jika kedepan masih ada armada transporter tambang dan barang yang tetap beroperasional jangan salahkan jika masyarakat yang melakukan tindakan tegas,” ucap Opang.
Opang menambahkan, kepatuhan penegakkan jam operasional armada transporter sejatinya tidak akan mengalami kendala, Pasalnya kata dia, seluruh pengusaha telah mengetahui adanya pemberlakuan aturan tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang. Hanya saja menurutnya, aturan tersebut menjadi beku lantaran adanya dugaan praktik kotor oknum-oknum yang berdalih berkoordinasi dengan para pemangku penegak Perbup tersebut untuk memuluskan usaha yang hanya menguntungkan sebelah pihak saja.
“Kita akan pantau, jika armada truk tambang dan truk bermuatan barang dengan tonase besar tetap melintas di jam operasional yang dilarang dalam Perbup 12 2022, ini artinya ada main mata apalagi jika melewati Pos Pantau Dishub dan terjadi pembiaran akan kita laporkan untuk ditindak tegas oknum-oknumnya,” tegasnya. (Nuryadi/Ade Maulana)