KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Sejumlah masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bouroq terdiri dari Kelurahan Karang Sari, Karang Anyar, Batusari, dan paguyuban Angkutan Umum 05, menolak kebijakan One Way dengan pemasangan spanduk di sepanjang jalan Bouroq, Kota Tangerang, Minggu (03/04/2022).
Juru bicara Forum Masyarakat Bouroq (FMB), Rosyid Warisman mengatakan pemasangan spanduk penolakan one way merupakan bagian dari keresahan masyarakat yang harus segera disikapi. Pasalnya, dengan diberlakukannya One Way tanpa melibatkan partisipasi publik terjadi dampak bagi masyarakat sekitar.
“Kami (FMB_red) menolak pemberlakuan One Way, sebagai bentuk protes atas dampak, spanduk kami bentangkan,” kata Rosyid kepada dellik.id, Minggu (03/04/2022).
Rosyid melanjutkan, Pemerintah Kota Tangerang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam perancangan One Way. Hal itu dinilai salah, yang berakibat jalan Bouroq menjadi langganan kemacetan.
“One way tidak layak untuk di lanjutkan, karena perhitungan dan analisisnya tidak matang dalam mengatur kebijakan publik,” ujarnya.
Baca juga: Zaki Iskandar Lantik Perbasi Kota Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov
Selain itu, Dikatakan Rosyid, akibat dari padatnya lintasan kendaraan yang dialihkan ke jalan Bouroq tersebut, keamanan dan kenyamanan masyarakat terasa terganggu. Apalagi tidak adanya fasilitas marka dan rambu jalan yang mendukung.
“Jalan Bouroq kawasan pemukiman padat penduduk, sementara laju kendaraan ramai membuat keamanan masyarakat terganggu,” tukasnya.
Dikutip dari tangerangkota.go.id, Pemeritah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 20 Februari 2022 lalu telah menerapkan pemberlakuan One Way di jalan Daan Mogot, Lio Baru dan Jalan Bouroq.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengungkapkan Dishub telah mengevalusasi pemberlakuan one way, hasilnya ada peningkatan rata-rata kecepatan dari kendaraan yang melintas di jalan Daan Mogot, Lio Baru dan Jalan Bouraq.
Ia menyatakan, kecepatan awal sebelum diberlakukannnya one way rata-rata 25,3 kilometer per jam. Sedangkan saat ini dengan sistem one way meningkat menjadi 28,9 kilometer per jam. Artinya, telah terjadi peningkatan sekitar tiga kilometer per jam.
“Secara rata-rata kecepatan tersebut, bisa dikatakan rekayasa yang kita terapkan ini sudah tepat. Bisa dinyatakan sistem one way ini sudah 90 persen tepat diberlakukan, tinggal sedikit-sedikit pemaksimalan saja,” ungkap Wahyudi, Selasa (29/03/2022).
Ia pun menuturkan, sejumlah evaluasi dari ranah Dishub masih akan menetapkan rambu-rambu, evaluasi segmen ruas jalan yang terjadi percepatan, demi kesalamatan bisa dilakukan pelambatan dengan dibangunnya speed trap.
“Ada 23 ruas jalan dari masyarakat mulai jalan Pembangunan Satu, Dua hingga Jalan Lio Baru yang harus terjadi pelambatan itu yang akan kita maksimalkan lagi. Semua segera dan langsung kita kerjakan bersama seluruh tim terkait,” papar Wahyudi.
Hingga berita ini diterbitkan, dellik.id berupaya menghubungi Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Tangerang. (Ade Maulana)