Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Gadaikan Mobil Rental, 3 Pria Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

×

Gadaikan Mobil Rental, 3 Pria Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Gadaikan Mobil Rental, 3 Pria Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Tiga Orang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Dihadirkan Saat Press Conference di Mapolsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. (Foto: Humas for Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil menangkap 3 pria pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ketiganya ditangkap lantaran menggadaikan mobil rental tanpa seizin pemiliknya.

 

Ketiga pria tersebut yaitu E (28) warga Desa Gelam Jaya Pasar Kemis, M (44) warga Desa Sangiang Sepatan Timur dan N (40) warga Desa Tanjung Burung Teluknaga. Ketiganya diamankan di tempat persembunyiannya di Pandeglang Banten.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu bermula dari para pelaku yang datang ke tempat korban pada 24 Desember 2023 lalu untuk merental mobil selama 10 hari. Namun setelah masa sewa yang dijanjikan berakhir, pelaku meminta perpanjangan selama 7 hari lagi dan berjanji akan membayar biaya sewa diakhir.

 

“Setelah 17 hari tidak ada pengembalian dan pembayaran, korban meminta mobilnya dikembalikan, namun para pelaku mengaku bahwa mobil milik korban telah digadaikan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/1/2024).

 

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang dan para pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

“Selain menggadaikan mobil rental, ketiga pelaku juga tidak membayar sewa selama 17 hari dengan total Rp4,2 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Berdalih Jenguk Keluarga Sakit, Sigra Digelapkan US

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *