Lanjut baca artikel
Kriminal

Gaskeun! Resmob Polrestro Tangerang Kota Sikat Abis Residivis Curanmor Yang Resahkan Warga

admin dellik
349
×

Gaskeun! Resmob Polrestro Tangerang Kota Sikat Abis Residivis Curanmor Yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Gaskeun! Resmob Polrestro Tangerang Kota Sikat Abis Residivis Curanmor Yang Resahkan Warga
Barang Bukti Milik Tersangka Residivis Curanmor.

KOTA TANGERANG, Dellik.id – Aksi residivis pencurian motor (curanmor) yang kerap resahkan masyarakat di Kota Tangerang kini terhenti, pasca J alias Madil (25) diringkus tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Tertangkapnya residivis ulung tersebut pada Jumat 16 Desember 2022 malam kemarin merupakan hasil kerja keras jajaran Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh IPTU Adityo Wijanarko. Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas aduan masyarakat yang selama ini kerap menjadi korban pencurian sepeda motor.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan aksi curanmor milik RH (24) warga Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Rabu 14 Desember 2022. Padahal saat itu kendaraan roda 2 milik korban diparkirkan dan dikunci.

 

Mendapati peristiwa itu lanjut Zain, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestro Tangerang Kota. Berdasarkan petunjuk CCTV dan informasi masyarakat, tersangka tidak lama berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang.

 

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sering keluar masuk sel (penjara), dan juga pernah ditangkap oleh polsek cikupa dan polsek curug ” kata Zain kepada wartawan. Senin (19/12/2022).

 

Baca Juga: Dua Begal Sadis Diringkus Resmob Polrestro Tangerang Kota

 

Zain menambahkan, peran pelaku merupakan eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya.

 

“Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” ujarnya.

 

Kepada penyidik ungkap Zain, tersangka telah mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp3 juta. Saat ditangkap, anggota Resmob berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik RH, 1 buah kunci leter T, 2 buah mata kunci leter T dan 2 buah kunci magnet.

 

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. Selain itu penadah yang identitasnya telah berhasil dikantongi masih dilakukan pengembangan agar dapat mengungkap kasus sesuai TKP yang diakuinya,” pungkasnya. (Ade Maulana)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *