Lanjut baca artikel
Kriminal

Gelapkan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Ade Maulana
345
×

Gelapkan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Penetapan 4 Orang Tersangka Oleh Kejati Banten Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat UPTD Kelapa Dua.

KOTA SERANG, DELLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/04/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelijen atas informasi dugaan penggelapan pajak mengarah kepada korupsi, berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan dilapangan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi diataranya 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Provinsi Banten, 2 orang ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 orang pegawai swasta pembuat programer aplikasi komputer.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Dokumen full baket sudah kita dapatkan dan tujuh orang saksi kita mintai keterangannya berkaitan dengan perkara,” kata Leonard melalui pesan tertulis yang dikirim kepada dellik.id, Jumat (22/04/2022).

Baca juga: Lelang Tender Gedung Depo Arsip di Tangsel Diduga Dikorupsi, Kejati Banten Periksa 1 Orang Saksi 

Dikatakan Leonard, dari hasil pemeriksaan saksi, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah menemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Sehingga 4 orang saksi tersebut kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara penggelapan uang pajak Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yakni Z yang menjabat sebagai Kasi penagihan dan penyetoran pada UPTD Samsat Kelapa Dua, AP jabatan PNS sebagai petugas bagian penetapan, MBI honorer dan B mantan pegawai pembuat aplikasi Samsat.

“Empat orang saksi cukup bukti dan ditemukan fakta hukum sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lanjut Leonard, keempat tersangka telah melakukan pemupakatan jahat secara bersama sejak Juni 2021 hingga bulan Februari 2022 untuk memanipulasi berkas pendaftaran pajak mobil baru (BBN 1) menjadi berkas mobil bekas (BBN II). Kemudian uang hasil penggelapan yang dikumpulkan tersebut dipergunakan para tersangka untuk membeli Mobil, Motor, Rumah dan keperluan lainnya.

“Motifnya dengan merubah berkas pendaftaran pajak mobil baru dimanipulasi menjadi berkas pajak mobil bekas,” ungkapnya.

Leonard menambahkan, Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, Maka Tim Penyidik
telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Pandeglang,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *