KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Kampung Pangodokan Kidul RT 002 / RW 003, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi mengatakan, peristiwa penggeledahan dan penangkapan MR alias S (28) berawal dari laporan masyarakat pada Senin (11/07/2022) yang mengeluhkan sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan milik pelaku, mendapati laporan tersebut pihaknya memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap orang dan rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Hasil penyelidikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 1,53 gram yang dibungkus menggunakan plastik clip bening,” kata Kompol Maryadi kepada wartawan, Selasa (19/07/2022).
Baca Juga: Antisipasi Pencurian Rumsong, Bripka Doni Pantau Perum Talaga Bestari Tangerang
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti barang haramnya tersebut diamankan ke Polsek Pasar Kemis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada penyidik pelaku mengakui sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dengan cara dimasukan kedalam plastik clip yang sudah dipersiapkan,” ujarnya.
Saat ini dikatakan Maryadi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Tersangka terancam kurungan lima tahun penjara, dan kasus ini masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (Ade Maulana)