KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sebagai seorang muslim menjalankan dan menjaga puasa dari segala hal yang dapat membatalkan puasa tentu sesuatu yang wajib dilakukan, terlepas dari perkara makan dan minum.
Hal-hal lain yang terkadang menjadi sesuatu yang awam justru tak jarang menjadi sesuatu keraguan terkait batal atau tidaknya puasa. Agar tidak sia-sia berikut ini hal-hal yang tidak membatalkan dan dapat membatalkan puasa:
1. Suntik KB
لَوْ وَصَلَ الدَّوَاءُ اِلَى دَاخِلٍ لَحْمِ السَّاقِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكِيْنًا اَوْ غَيْرَهَا فَوَصَلَتْ مُخُهُ لَمْ يُفْطِرْ بِلَا خِلَافٍ لِاَنّهُ لَا يُعَدُّ عُضْوًا مُجَوَّفًا. [انتهى مجموع شرح المهذب الجزء 6 صحيفة 336]
Jika obat dimasukan kedalam organ tubuh daging seperti bagian lengan tangan, dengan cara ditusuk dengan jarum, disayat dengan pisau atau dengan cara yang lainnya, kemudian sari obat tersebut masuk kedalam tubuh, maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.
Tanpa ada perbedaan pendapat Ulama syafi’iyah, karena daging pada lengan dan sejenisnya itu tidak termasuk lubang jauf (lubang yang tembus kedalam perut). Akan tetapi, jika obat itu dimasukan melalui lubang jauf seperti lubang hidung atau lubang anus, maka tentu membatalkan puasa. [Refrensi Kitab MAJMU’ SYARAH AL-MUHADZAB Juz 2 Halaman 336]
2. Menghisap Tembakau
لَا يَضُرُّهُ وُصُوْلُ الرّيْحِ بِالشُّمِ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ اَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَدَهُ لِاَنّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَخَرَجَ بِهِ مَافِيْهِ عَيْنُ كَرَاءِحَةِ النّتْنِ يَعْنِى اَلتّنْبَاكُ لَعَنَ اللهُ مَنْ اَحْدَثَهُ لِاَنّهُ مِنَ الْبِدَاعِ الْقَبِيْحَةِ فَيُفْطِرُ بِهِ. [انتهى بغية المسترشدين صحيفة 112]
Menghirup angin atau asap baik melalui hidung maupun melalui mulut, sampai tembus kedalam jauf, maka itu tidak membatalkan puasa, sekalipun dilakukan secara sengaja, karena hal itu bukan termasuk ain’ (dzat). Tapi jika menghisap tembakau (rokok) maka hukumnya tentu membatalkan puasa. Allah akan melaknat kepada orang yang menyatakan tidak batal puasa dengan sebab merokok dan merokok disiang hari saat ramadan adalah bid’ah yang sangat jelek (meski rokoknya bukan dari tembakau). [Refrensi Kitab BUGYAH-MUSTARSYIDIN Halaman 112]
Terkait masalah merokok, tidak semua ulama fiqih menghukumi boleh atau makruh. Sungguh banyak ulama fiqih yang menghukumi rokok itu haram meski hanya bahan tembakau, diantara alasannya yaitu madarat bagi kesehatan. Tapi jika rokok mengandung bahan yang mampu menghilangkan akal sehat seperti ganja, kecubung atau bahan yang lainnya maka ulama fiqih sepakat mengharamkannya meski tujuan pengobatan.
كل مسكر حرام
Seperti kisah seorang thabib yang datang kepada Rosulullah dengan maksud menanyakan Hukum Hati Kodok (binatang yang hidup di dua alam) untuk dijadikan obat. Maka Rosulullah mengharamkan memakan hati kodok, meski tujuan pengobatan karena masih banyak obat lain yang suci dan halal. [Refrensi Bulughul-Marom]
3. Meneteskan Obat Ke Telinga
اُبْتُلِيَ بِوَجعٍ فِى اُذُنِهِ لَا يُحْتَمَلُ مَعَهُ السّكُوْنُ اِلّا بِوَضْعٍ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِى دُهْنٍ اَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَقُ التّخْفِيْفُ اَوْ زَوَالُ الْاَلَمِ بِهِ، بِاءَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ اَوْ اَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَ صَوْمُهُ لِلضّرُوْرَةِ [انتهى بغية المسترشدين صحيفة 182]
Seseroang yang mendapatkan ujian sakit telinga, dimana rasa sakitnya tidak bisa ditahan kecuali dengan meneteskan obat yang dicampur minyak, atau kedalam kapas lalu dimasukan ke telinganya, lalu setelah diobati menjadi berkurang rasa sakitnya atau hilang rasa sakitnya, baik hal demikian hasil dari pengetahuan sendiri maupun diberi tahu oleh thabib, maka hal tersebut hukumnya boleh dan puasanya tetap sah, karena keadaan terpaksa (demi menghilangkan rasa sakit). [Refrensi Kitab BUGYAH-MUSTARSYIDIN Halaman 182]
4. Menelan Dahak
وَاَمَّا النُّخَامَةُ اِذَا ابْتَغَهَا الصَّاءِمُ… قَدْ اَفْطَرَ بِهَا، فَاءِنْ اَخْرَجَهَامِنْ صَدْرِهِ ثُمّ ابْتلَعَهَا فَقَدْ اَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ،وَاِنْ اَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ اَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرّيْقِ [انتهى الحاوى الكبير] وانظر فى كتاب كفاية الاخيار الجزء اول ص 203
Seseorang mengalami penyakit flu dan hidungnya tersumbat karena banyaknya dahak didalamnya. Dan terkadang dahak tersebut tertelan kedalam jauf (perut) dengan sendirinya karena sulitnya untuk menahan agar tidak tertelan. Maka hukumnya diperinci;
Baca Juga: Tujuh Amalan Saat Ramadan Yang Dikerjakan Nabi dan Para Sahabatnya
– Andaikan ia menelan dahak, padahal ia mampu untuk mengeluarkannya sebelum masuk kedalam perut, maka puasa ia dihukumi batal.
– Andaikan ia menelan dahak itu kedalam perut, karena ia tidak mampu untuk mengeluarkannya melalui mulut, maka puasa ia tidak dihukumi batal
[Refrensi KIFAYATUL-AKHYAR Juz 1 Halaman 203]
5. Membasuh Dubur (Cebok) Dengan Air
وَيَنْبَغِى لِلصّاءِمِ حِفْظُ اَصْبُعِهِ حَالَ الْاِسْتِنْجَاءِ مِنْ مَسْرَبَتِهِ فَاءِنّهُ لَوْ دَخَلَ فِيْهِ اَدْنَى شَيْءٍ مِنْ رَءْسِ اَنْمُلَتِهِ بَطَلَ صَوْمُهُ [انتهى الفتاوى فقهية الكبر الجزء 2 صحيفة 73]
Wajib kepada orang yang sedang berpuasa agar menjaga ujung jari-jari tangannya diwaktu cebok, karena jika ujung jari tersebut masuk kebagian dalam anus maka bisa membatalkan puasa (dihukumi seperti memasukan sesuatu kedalam jauf secara sengaja). Tapi jikalau ujung jarinya hanya menyentuh permukaan anus, maka itu tidak membatalkan puasa. [Refrensi FATAWIL-FIQHIYAH AL-KUBRO Juz 2 Halaman 73]
6. Menggosok Gigi dan Berkumur
(قَوْلُهُ اَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ) مِثْلُهُ مَا لَوْ بَلَ خَيْطًا بِرِيْقِهِ وَرَدَهُ اِلَى فَمِهِ كَمَا يُعْتَدُ عِنْدَ الْفَتْلِ وَعَلَيْهِ رُطُوْبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَغَهَا اَوِ ابْتَلَغَ رِيْقَهُ مَخْلُوْطًا بِغَيْرِهِ الطّاهِرِ كمن فتل خيطا مصبوغا تغيّر ريقه به … [انتهى حاشية الجمل الجزء 2 صحيفة 230 ]
وانظر فى كتاب تحفة المحتاج الجزء ٣ صحيفة ٤٠٦ “وَلَوْ سَبقَ ماءُ اْلمضمضةِ او الْاِستنشاقِ اِلى جَوفِه الشّامل لدمَاغِهِ اوْ باطِنهِ فالمَذهبُ انّهُ اِنْ بَلغَ مَعَ تذكِرهِ لِلصّومِ وَعِلْمِهِ بِعدَمِ مشرُوعِيّةٍ ذللكَ اَفْطر”.
Ketika seseorang bersiwak atau menggosok gigi dengan sikat gigi, kayu siwak atau sikat giginya dibasahi dengan air, lalu air bekas basuhan kayu siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan bersamaan dengan ludah, maka batal puasanya. Tapi jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi itu tidak tertelan bersamaan dengan ludah, maka tidak batal puasanya. Menggosok gigi dengan pasta gigi maka jelas membatalkan puasa, tidak seperti kasus menggosok-gosok kepala dengan sampo, karena tidak ada indikasi untuk masuknya air kedalam jauf. [Refrensi HASIYAH AL-JUMAL Juz 2 Halaman 230].
Dalam kitab TUHFATUL-MUHTAJ “berkumur ketika wudhu hukumnya ialah sunah, baik bagi orang yang puasa maupun orang yang tidak puasa. Misalkan ketika wudhu berkumur lalu terasa ada air yang telanjur masuk kedalam tenggorokan, maka itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika berkemur wudhunya dilakukan secara berlebihan maka tentu dapat membatalkan puasa.
Editor: Ade Maulana
Sumber: Kajian Ramadan Ponpes Al-Baghowi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.