KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang gadis baru gede (ABG) sebut saja mawar (15) warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga akan dipaksa menikah dengan seorang pria hasil perjodohan kedua orang tuanya.
Camat Kosambi melalui Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, H. Samsudin membenarkan kabar rencana pernikahan dua sejoli tersebut. Namun pihaknya membantah bahwa rencana pernikahan yang akan dilaksanakan pada Minggu 18 September 2022 besok merupakan hasil paksa kedua orang tua gadis.
“Benar, besok Mawar mau dinikahkan oleh orang tuanya. Kalau laporan warga ke KPAI usia gadis 12 tahun dan hanya sekolah sampai kelas 3 SD,” kata H. Samsudin saat dikonfirmasi dellik.id via telepon, Sabtu (17/09/2022).
Baca Juga: Warga Minta Camat Kosambi Tangerang Tertibkan Bangli Yang Diduga Dijadikan Sarang Prostitusi
Lanjutnya, hasil klarifikasi yang ia dapatkan dari keluarga Mawar bahwa anaknya tersebut berusia 15 tahun dan calon pengantin prianya usia 25 tahun. Keduanya saling suka satu sama lainnya. Selain itu Mawar yang merupakan anak ke-3 dari 6 bersaudara tersebut mau menikah dengan alasan ingin mengurangi beban kedua orang tuanya.
“Keduanya saling suka, udah 3 kali ngelancong (Waktu kunjungan pacar dimalam minggu_red) lelakinya kerumah Mawar,” ujarnya.
H. Samsudin menambahkan, kedua pasangan tersebut rencananya akan dinikahkan secara agama dan pihaknya pun sudah melakukan imbauan terkait resiko pernikahan diusia dini yang akan dihadapi dikemudian hari.
“Besok (Minggu 18 September 2022_red) dinikahkan secara agama oleh penghulu, karena secara syarat di KUA belum terpenuhi,” pungkasnya. (Ade Maulana)