Lanjut baca artikel
Kesehatan

Hewan Ternak Yang Akan Masuk Ke Tangerang Harus Miliki Surat Ini

Ade Maulana
274
×

Hewan Ternak Yang Akan Masuk Ke Tangerang Harus Miliki Surat Ini

Sebarkan artikel ini
Hewan Ternak Yang Akan Masuk Ke Tangerang Harus Miliki Surat Ini
Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menekankan bahwa hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal tersebut diungkapkan Sekda saat memimpin rapat koordinasi pembentukan satuan tugas pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Ruang Rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan”, Kata pria yang akrab disapa Rudi Maesyal, Selasa (24/05/2022).

Baca juga: Antisipasi Wabah Virus FMDV Pada Hewan, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas

Sekda menjelaskan bahwa rapat tersebut juga bertujuan untuk merumuskan dan memonitoring peredaran hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan babi yang terjangkit PMK menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan sebagai antisipasi dan pencegahan meluasnya peredaran PMK pada hewan ternak yang sudah menjadi wabah di beberapa wilayah Indonesia.

“Monitoring nanti akan menyasar ke lapak hewan qurban, kandang ternak, hingga distribusi ternak dari daerah lain. Apakah hewan ternaknya sehat atau tidak, kita periksa kesehatannya,” ujarnya.

Pemkab Tangerang akan melakukan monitoring dan memperketat hewan ternak yang datang ke Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan dalam rangka mencegah dan mengendalikan peredaran hewan ternak yang terjangkiti PMK.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Asep Jatnika menambahkan sampai saat ini suspek hewan yang terjangkiti PMK sudah ada, namun perlu waktu untuk memastikannya karna harus dibuktikan lagi dengan hasil laboratorium sehingga akurat hasilnya. Lanjut dia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berkoordinasi dengan instansi terkait akan terus melakukan pengecekan kesehatan hewan di Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan,” jelasnya.

Menurut Asep, ada 8 titik pengawasan atau pos pantau lalu lintas pengiriman hewan di Kabupaten Tangerang. Pos pantau itu antara lain di perbatasan Serang-Tangerang Kecamatan Jayanti, pos pantau perbatasan Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang Kecamatan Legok, pos pantau Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk, pos pantau Bojong Renged untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, pos pantau Karawaci Kepala Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten dan pos pantau Bitung Kecamatan Curug untuk Kota- Kabupaten.

“Ada 8 titik lokasi pengawasan untuk hewan ternak yang akan masuk ke Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *