KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off tidak menjamin biaya pasien di rumah sakit jika dalam waktu 3 kali 24 jam penjamin peserta tidak mengurus aktivasi kartu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Desriana mengatakan, bagi pasien yang melakukan perawatan di rumah sakit milik Pemkab Tangerang tidak akan dibebankan biaya jika dalam waktu 3 kali 24 jam keluarga pasien mengurus aktivasi kartu JKN UHC dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Semua biaya perawatan pasien di rumah sakit gratis asalkan diurus aktivasi kartunya (JKN UHC) tidak melebihi waktu 3 kali 24 jam,” kata Kadinkes Kabupaten Tangerang, dr. Desriana saat dikonfirmasi dellik.id via pesan WhatsApp.
Kendati Demikian, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Universal Health Coverage (UHC) yang hanya cukup dengan masyarakat membawa e-KTP jika berobat di rumah sakit akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Ternyata, tidak berlaku bagi pasien yang meninggal dunia setelah dalam perawatan di rumah sakit atau sebelum pasien pulang belum mengurus aktivasi kartu.
Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan di masyarakat, jika pasien masuk IGD pada hari Jumat malam dan kemudian dilakukan observasi ke ruangan ICU pada hari Sabtu. Namun pada hari Minggu kemudian pasien meninggal dunia, maka secara sistem pelayanan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan tidak ada pelayanan dihari tersebut. Dengan demikian dapat diartikan keluarga pasien tidak dapat mengaktivasi kartu JKN UHC 3 kali 24 jam dan akan dibebankan biaya pribadi untuk membayar biaya perawatan selama di rumah sakit.
Baca Juga: Kini, Cukup Bawa e-KTP Masyarakat Kabupaten Tangerang Berobat ke Rumah Sakit Gratis
“Untuk kasus ini tidak bisa dijamin. Sesuai Permenkes penjaminan peserta ditunggu kartu aktivnya paling lama 3 kali 24 jam atau sebelum pulang atau meninggal dunia,” ungkap Kadinkes.
(Ade Maulana)