Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Ini Motif Suami Bunuh Istri dan Membuangnya Dalam Karung di Tempat Sampah

×

Ini Motif Suami Bunuh Istri dan Membuangnya Dalam Karung di Tempat Sampah

Sebarkan artikel ini
Ini Motif Suami Bunuh Istri dan Membuangnya Dalam Karung di Tempat Sampah
Press Conference Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung di Tempat Pembuangan Sampah, Tanara, Serang.

KABUPATEN SERANG, DELLIK.ID – Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Sat Reskrim Polres Serang berhasil menangkap dan mengungkap motif pelaku pembunuh istri dan membuangnya dengan karung di tempat pembuangan sampah jalan raya Laban, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa jajaran Polda Banten bergerak cepat mengungkap identitas korban dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) yang berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) yang dimiliki Polda Banten, dari hasil investigasi teridentifikasi identitas korban dan nomor induk kependudukannya (NIK) yakni JN (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

 

“Pengungkapan kasus ini menggunakan tehnologi yang dimiliki kepolisian Polda Banten, serta Satreskrim Polres Serang yang telah juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial,” kata Shinto dalam keterangan persnya, Selasa (2/08/2022).

 

Baca Juga: Geger, Mayat Ditemukan Warga Tanara Serang di Tempat Pembuangan Sampah

 

Selanjutnya dikatakan Shinto, dari hasil otopsi yang dilakukan selama 2 jam oleh tim dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar.

 

“Korban kehabisan nafas karena terjadi penyumbatan pada saluran pernafasan yang diakibatkan dari tindakan pelaku menutup wajah korban dengan bantal,” ujarnya.

 

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Ditangkap Polisi di Mauk

 

Setelah berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah seorang suami korban P (35) alias Adi disebuah rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio RT 07 / RW 01, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 10:00 WIB, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa istrinya pada Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 01:59 WIB dengan cara menutup wajah korban dan menindihnya dengan bantal.

 

Setelah itu, pelaku memasukan jasad korban kedalam karung dan membawanya menggunakan sepeda motor roda 2 nomor polisi B-6659-GCZ yang dipinjamnya dari pemilik kontrakan dan membuangnya di tempat pembuangan sampah di Tanara-Serang.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya, motifnya sakit hati, kesal karena korban tidak mau menyusui anaknya yang baru berusia 40 hari ketika menangis, serta korban merasa dilecehkan karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Mayat Dalam Karung di Tempat Sampah, Ketua RT: Itu Istri Terduga Pelaku

 

Atas perbuatannya pelaku P alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

Terkahir penyidik melakukan koordinasi dengan pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi tersebut. (rls/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *