SERANG, DELLIK.ID – Ningsih tersangka kasus judi online jatuh pingsan saat Polda Banten melangsungkan Press Conference dan membacakan tuntutan ancaman pidana bagi pelaku kode 303 yang tengah diberantas Polri.
“Jadi tersangka ini pingsan karena shock mendengar ancaman pidana akibat perbuatannya sendiri yang menggeluti perjudian online di wilkum Polda Banten,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Ditangkap Polisi di Mauk
Usai jatuh pingsan, dikatakan Shinto, tersangka langsung diberikan perawatan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Namun, setelah sadar dari pingsannya, tersangka mengaku tidak menyangka bahwa dirinya akan dijerat hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Saat dibacakan ancaman pidananya 10 tahun penjara, Ningsih (Tersangka_red) mendengar dan Shock,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ningsih mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menyangka dan menyesali atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Badan saya lemas dengar akan dipenjara 10 tahun, saya sangat menyesali perbuatan ini,” ujar Ningsih sang tersangka perempuan yang ditangkap Polda Banten akibat perjudian online.
(Gery/Ade Maulana)