KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ombudsman Banten mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada TNI AL, Bakamla, KKP dan Pemprov Banten, untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 KM di kawasan pesisir laut Kabupaten Tangerang.
Pembongkaran bambu tersebut merupakan pembongkaran lanjutan yang diperkirakan akan tuntas dalam waktu 10 hari kedepan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, bahwa pembongkaran ribuan batang bambu yang dijadikan pagar laut ini sangat merugikan nelayan dan sudah seharusnya dilakukan pembongkaran agar tidak menghalangi arus lalu-lalang perahu nelayan.
“Tentu kami mengapresiasi langkah tegas Presiden yang telah menginstruksikan TNI AL, KKP, Pemprov Banten, dan segenap jajaran. Sebab jika tidak, keberadaan pagar laut ini akan terus menerus merugikan masyarakat atau nelayan yang memang setiap hari mencari nafkah di laut,” kata Fadli saat memantau pembongkaran pagar laut di Desa Katapang, Kronjo, dan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Januari 2025.
Baca Juga: Ombudsman Minta Menteri KKP segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten
Ombudsman Banten akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pembongkaran agar berjalan dengan baik serta dapat dilakukan secara maksimal. Fadli juga menyampaikan seyogyanya pemantauan dilakukan oleh semua unsur masyarakat.
“kita harus sama-sama pantau pelaksanaannya, tidak hanya Ombudsman, tapi semua unsur masyarakat juga perlu terus memantau pelaksanaannya hingga tuntas dan masyarakat serta nelayan khususnya dapat kembali berpenghidupan secara layak,” Ujar Fadli
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jika kedepannya ada aktivitas lain di ruang laut, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan ke instansi yang berwenang. (Ade Maulana)