KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Kejaksaan Negeri, Kabupaten Tangerang kembali telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Tigaraksa, Senin (21/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap YN sebagai ibu rumah tangga dan AD yang berprofesi sebagai guru di ruang tindak pidana khusus selama beberapa jam.
Setelah memintai keterangan dan mengantongi bukti yang cukup, seperti kartu ATM, struk penarikan, rekening koran dan surat keterangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akhirnya pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan PKH di Kecamatan Tigaraksa tahun 2018 sampai 2019 lalu.
Baca juga:Bupati Lantik 230 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tangerang
“Semuanya sudah full baket (Bahan dan Keterangan_red), untuk itu keduanya hari ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial PKH,” Kata Nova kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Nova menjelaskan, tersangka AD telah terbukti melanggar aturan sebagai pendamping karena statusnya yang masih aktif sebagai guru. Selain itu, terbukti berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, AD telah merugikan negara sebesar Rp365.122.440, sementara YN merugikan negara Rp270.469.631.
“Atas perbuatanya selama 2 tahun, negara mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta,” pungkasnya. (Ade Maulana)