KABUPATEN SERANG, DELLIK.ID–Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang diamankan dipinggir jalan Senin (28/03/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, dari hasil informasi masyarakat tersebut personel unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika jenis sabu.
“Dua orang pemuda kedapatan membawa sabu kita berhasil amankan,” kata Yudha Satria.
Baca juga: Berdalih Jenguk Keluarga Sakit, Sigra Digelapkan US
Selanjutnya, Yudha Satria mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus plastik bening.
“Saat diamankan dilokasi ditemukan membawa sabu seberat 0,29 gram dibungkus plastik bening,” ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka DM (24) dan NJ (30) beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Serang menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.
“Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” pungkasnya. (Ade Maulana)