KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – SHR (28) alias Mamo pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang dikenal licin akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.
Pelaku yang melarikan diri selama 2 tahun ditangkap disebuah rumah di Kampung Gaga Warung RT 03 RW 03, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/06/2022).
Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap menyasar motor-motor warga yang diparkirkan diteras rumah, serta rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Pelaku yang melarikan diri usai menggasak motor Honda Vario A-2046-ZC warga di Kampung Muncung RT 05 RW 02, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada (27/02/2020) akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim.
“Pelaku dikenal licin, namun akhirnya pelaku dapat diamankan berikut motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Kronjo, Akp Sri Raharja dalam keterangan persnya, Senin (20/06/2022).
Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Kronjo, Ombudsman: Pengaitan Iuran Dengan Akademik Jelas Melanggar
Lanjut Raharja, kepada penyidik pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri dan uang hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku pengangguran dan mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk biaya hidup,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk dapat mengungkap pelaku dan TKP lainnya,” pungkasnya. (Ade Maulana)