Lanjut baca artikel
   
Berita

Jelang Mudik 2022, Disperindag Cek Pompa Ukur di SPBU Tangerang

×

Jelang Mudik 2022, Disperindag Cek Pompa Ukur di SPBU Tangerang

Sebarkan artikel ini
Jelang Mudik 2022, Disperindag Cek Pompa Ukur di SPBU Tangerang
Disperindag Kabupaten Tangerang Melakukan Tera Ulang Pompa Ukur BBM di 4 SPBU Perlintasan Mudik 2022.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan pompa ukur di 4 SPBU. Kamis (21/04/2022).

Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Hari ini kami dari Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pengecekan pompa ukur BBM di 4 SPBU yang dilintasi para pemudik,” kata Irwan, Kamis (21/04/2022).

Baca juga: Bupati Tangerang Lantik Deny Hikmat Sebagai Dirut PT LKM AKR

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

“Pada musim mudik, konsumsi BBM pasti mengalami peningkatan. Maka tanggung jawab kami untuk memastikan pompa ukur BBM berfungsi dengan baik agar tidak merugikan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Syamsul Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Tangerang, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

“Ada 2 jenis bahan bakar yang kita lakukan pengecekan yaitu bahan bakar jenis solar dan pertalite. Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan,” ungkap Arif.

Menurut dia, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tukasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.

Ia juga menghimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.

“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar selalu bijak menggunakan BBM di tengah kenaikan harga dan konsumsi BBM saat ini,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *