KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Dalam upaya memberikan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat, Polsek Mauk Polresta Tangerang sigap melaksanakan respon terhadap laporan dan aduan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan jajaran Polsek Mauk yakni, melakukan penyelidikan secara tuntas terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum binaannya.
Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan, bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak siapapun pelaku kejahatan yang beraksi di wilayahnya. Terbukti satu orang pelaku tidak pidana pencurian ZF (28) baru saja diamankan lantaran melakukan pencurian (Curat) sepeda motor milik warga pada 12 Desember 2022 lalu.
Ia menambahkan, pelaku ZF (28) melakukan pencurian 2 unit sepeda motor sekaligus dengan menggunakan kunci letter T, diantaranya 1 unit motor yamaha Byson Nopol A-4262-GB dan 1 unit motor Supra X Nopol B-6945-GFC. 2 unit kendaraan milik korban Nardi saat itu disimpan disebuah gubug yang berada disebelah warung miliknya.
“Korban saat itu sedang beristirahat di dalam warung, beruntung ada saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku dan melihat aksi tersebut meskipun dua unit motor korban sudah berhasil dibawa kabur,” kata Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono kepada dellik.id, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Grecep, Pelaku Kriminal di Wilkum Polsek Mauk Satu Persatu Dipreteli Tim Reskrim
Mendapati peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Mauk. Tim Reskrim dipimpin Ipda Hendri Mulyana bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah berhasil dikantongi.
Lanjut Yono, tim melakukan penyelidikan, saat itu pelaku yang terpantau memposting salah satu motor curiannya (Yamaha Byson) disebuah akun jual beli sepeda motor di laman facebook, berhasil dilakukan komunikasi dan hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku COD an sama anggota reskrim ditempat yang sudah ditentukan oleh pelaku. Saat pelaku sudah terpantau, anggota langsung meringkusnya berikut barang bukti curiannya,” ujarnya.
“Pelaku mengaku beraksi lebih dari satu kali dan uang hasil kejahatannya diakui untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Pelaku yang telah merugikan korban sebanyak Rp26,3 juta itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nuryadi/Ade Maulana)