KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah resmi menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan periode tahun 2017 sampai 2023.
Penyerahaan LPPD akhir masa jabatan tersebut diserahkan kepada Bupati Tangerang yang dalam hal itu diterima oleh Camat Sukadiri dan disaksikan oleh BPD.
Kepala Desa Gintung, Sunarto mengatakan, bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya LPPD sesuai regulasi yang telah ditentukan. Dalam hal itu segala program-program yang ia selenggarakan selama periodenya menjabat telah terselesaikan kurang lebih 99 persen dan akan rampung diakhir 2023 ini.
“Alhamdulillah, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan sudah diserahkan. Ini salah satu kewajiban yang harus saya penuhi juga sesuai peraturan pilkades serentak jika akan mencalonkan diri kembali,” kata Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Sunarto dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Gintung usai menyerahkan LPPD AMJ, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: 16 Kades di Kabupaten Tangerang Akan Habis Masa Jabatannya, Ini Daftar Desanya
Selain itu, dalam kesempatan itu pun ia menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh elemen masyarakat, jika semasa kepemimpinanya selama ini masih terdapat kekurangan. Ia pun berharap kepada aparatur desa agar terus memberikan pelayanan yang terdepan, terbaik kepada masyarakat.
“Kepada aparatur desa, RT dan RW terima kasih selama ini telah bersama-sama saya dalam menjalankan roda pemerintahan, semoga apa yang kita lakukan menjadi catatan amal baik,” ujarnya.
Sekedar informasi, acara penyerahan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Gintung tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BPD H. Misbach, Camat Sukadiri yang diwakili oleh Kasi Ekbang Zainal, LPM, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Babinsa serta Binamas setempat.
(Nuryadi/Ade Maulana)