KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin (20/3/2023) sekira pukul 14:00 WIB.
Penggeledahan kantor desa Tambakbaya tersebut menyusul usai penetapan tersangka mantan kepala desa (A) serta dalam upaya kepolisian Pores Lebak melengkapi alat bukti terkait dugaan penjualan tanah negara yang diperuntukan pembangunan jalan tol.
“Beberapa dokumen kertas dan map yang berkaitan dengan tanah negara kita sita dari hasil penggeledahan sebagai pelengkap alat bukti,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini mantan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penjualan tanah negara (TN) yang diklaim sebagai milik pribadi.
“Tanah negara diklaim milik dia (kades) dan dapat pergantian karena lahannya dipakai untuk Tol. Alat bukti sudah cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Nanti kita realease yah terkait keterangan hasil pengungkapan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (*/Ade Maulana)