KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kepala Desa Laksana, Tajudin Drajat membantah pungutan yang diperolehnya dari pengusaha di kawasan Pergudangan Sungai Turi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepala desa Laksana, Tajudin Drajat kepada dellik.id di ruang kerjanya, Sabtu (4/11/2023).
“Benar ada penerimaan iuran dari pengelola pergudangan yang kita terima setiap bulan. Tapi, itu adalah iuran retribusi yang sudah diatur dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan desa,” kata Kepala Desa Laksana, Tajudin Drajat saat memberikan hak jawabnya.
Selain itu kata Tajudin, perolehan iuran dan peruntukan penggunaannya jelas transparan. Apalagi selama ini iuran tersebut dipergunakan untuk aktivitas Fardhu Kifayah bagi warganya yang mengalami duka, yang mana kata dia tidak ada anggaran untuk aktivitas tersebut yang bisa digunakan dari Dana Desa.
“Penggunaannya jelas, kalau bukan dari penerimaan retribusi seperti itu dari mana kepala desa bisa membantu masyarakat yang kesulitan,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum ASN Kecamatan Pakuhaji Tangerang Dipecat
Ia menambahkan, bahwa iuran retribusi tersebut telah dituangkan dalam peraturan desa tentang pungutan. Dimana lanjut dia, retribusi yang ia terima tersebut sudah jelas dasar hukumnya.
“Jauh sebelum saya menjabat kepala desa, iuran retribusi itu sudah diterima juga oleh kades yang sebelumnya, saya hanya melanjutkan dan berdasarkan Perkades, Perdes dan Musdes yang ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Masyarakat Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (FA AMPUH) menemukan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan warga di Kawasan Pergudangan Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pungutan liar terhadap para pengusaha di kawasan pergudangan Sungai Turi itu pun diduga mengalir kepada pihak desa setempat.
“Hasil investigasi kita ke lapangan, menemukan dugaan pungli yang dikelola oleh seseorang dan disinyalir uang tersebut sampai ke kepala desa. Dan kita (FA AMPUH) sudah mengantongi kwitansi pungutannya sebesar Rp1,2 juta untuk setiap bulannya,” kata Ketua FA AMPUH, Catur kepada dellik.id, Kamis (2/11/2023).
(Ade Maulana)