Lanjut baca artikel
   
Dellik Desa

Kades Se-Indonesia Tuntut Jabatan 9 Tahun, Pakar Politik: Tidak Substantif

×

Kades Se-Indonesia Tuntut Jabatan 9 Tahun, Pakar Politik: Tidak Substantif

Sebarkan artikel ini
Kades Se-Indonesia Tuntut Jabatan 9 Tahun, Pakar Politik: Tidak Substantif
Pakar Politik Ubedilah Badrun. (Int)

KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya angkat bicara terkait alasan pihaknya meminta pemerintah mengabulkan dan menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran langsung disalah satu stasiun televisi swasta tv one pada acara kabar petang, Rabu (18/1/2023).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Surtawijaya mengungkapkan, bahwa dengan jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun, menurutnya tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Hal tersebut lantaran persoalan Pilkades sangatlah jauh dengan persoalan Pilkada.

“Tiga tahun sulit untuk menyelesaikan persoalan-peroalan pilkades dan tidak akan cukup, bahkan ada yang sampai enam tahun belum beres-beres. Jadi engga maksimal membangun desa (Itu yang pertama),” kata Surtawijaya.

Baca Juga: Tuntutan Kades Se-Indonesia Akan Didialogkan Dengan Presiden, Ini Jadwal dan Total Kades Yang Bakal Hadir

Ia menambahkan, bahwa alasan kedua dengan ditambahnya masa jabatan kades selama 9 tahun, ini akan menghemat APBD karena jika jabatan kades hanya 6 tahun ini akan menjadi beban pendanaan Pilkades yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing.

“Enam tahun terlalu cepat, dan kasihan kepada pemerintah daerah. Itu yang menjadi sebuah pemikiran kami,” ujarnya.

Selain itu, dengan masa jabatan kades 9 tahun, nantinya kepala desa akan lebih matang dalam melakukan program-program pembangunan desa yang sudah diakomodir lewat musyawarah desa yang termuat lewat RMJMDes, RKPDes dan Perdes.

“Tiga hal ini yang menjadi alasan teman-teman kepala desa seluruh indonesia melakukan tuntutan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 dan dahulu pun pernah jabatan kepala desa delapan tahun,” ungkapnya.

Sementara, Pakar Politik Ubedilah Badrun menyebut, secara argumentasi bahwa tuntutan kepala desa yang meminta masa jabatan 9 tahun dinilai tidak substantif. Pasalnya, jika argumen yang disampaikan dengan waktu 6 tahun tidak dapat menyelesaikan konflik itu sangat tidak substantif. Ia menilai, dengan waktu 2 sampai 3 tahun kepala desa sudah sangat cukup untuk menyelesaikan konflik pilkades.

“Argumennya tidak rasional dan administratif untuk meminta periode masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Sebetulnya dalam Undang-Undang Desa sudah sangat memungkinkan mereka (Kades) menjabat sebanyak tiga periode,” kata Pakar Politik yang akrab disapa Ubed.

Pihaknya menambahkan, kepala desa seharusnya lebih fokus terhadap pembangunan desa, pembangunan sumber daya pemerintahan desa, bukan terhadap konfliknya.

“Harusnya permintaan penambahan masa jabatan kepala desa disampaikan untuk pembangunan desa, bukan lebih kepada seperti kepentingan memperpanjang kekuasaan kepala desa,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menyebut bahwa secara demokrasi tuntutan kepala desa untuk meminta diperpanjang masa jabatan sangat sah. Namun secara substantif sangat irasional.

“Argumennya tidak kokoh, jika enam tahun tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan desa,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *