Lanjut baca artikel
Religi

Kajian Fiqh Kitab Nihayatuz Zain Halaman 192 Ponpes Jawahirul Alfiyah

Ade Maulana
1089
×

Kajian Fiqh Kitab Nihayatuz Zain Halaman 192 Ponpes Jawahirul Alfiyah

Sebarkan artikel ini
Kajian Fiqh Kitab Nihayatuz Zain Halaman 192 Ponpes Jawahirul Alfiyah
Kitab Nihayatuz Zain (Tengah). Istimewa

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Kitab Nihayatuz Zain karangan Syeh Nawawi Al-Bantani halaman 192 menerangkan bagaimana jika seseorang sedang berpuasa kemudian baru menyadari setelah masuknya waktu puasa, terdapat sehelai benang di mulutnya yang terhubung kedalam perut.

Contoh permasalahan:

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Ketika seseorang menyantap makanan saat sahur terdapat sehelai benang yang termakan dan salah satu ujung benang tersebut berada di mulutnya.

Kemudian jika dihubungkan dengan puasa dan sholat:

Maka kajian fiqhnya menurut Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Jawahirul Alfiyah, Ustaz Mulya menerangkan, apabila benang tersebut ditelan maka batal puasanya, karena hukumnya sama dengan makan.

Dan jika ditarik oleh dirinya sendiri maka batal juga puasanya, karena sama dengan memuntahkan. Dan jika didiamkan maka puasanya tidak batal, tapi sholatnya tidak sah, sebab benang tersebut menyambung dengan najis yg ada didalam perut.

Maka cara menyelesaikan permasalahan tersebut:

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Selama Puasa Ramadhan Ditengah Pandemi

Orang lain yang harus menarik benang tersebut, dan kita harus dalam keadaan lupa.

Jika tidak lupa-lupa, maka menurut Syekh Zarkasih:

Orang tersebut harus melaporkanya ke Qadhi/Hakim dan Qadhi/Hakim memaksa untuk mengeluarkan benang tersebut, maka hukum puasanya tidak batal. Karena itu dipaksa.

Bagaimana jika Qadhi/Hakim tersebut tidak paham menyelesaikan masalah ini. Maka datang ke tokoh masyarakat, jika tidak paham juga tentang menyelesaikan masalah ini, maka wajib kita yang mengeluarkan benang tersebut atau menelanya meskipun batal puasanya.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga sah nya sholat, karena hukum sholat lebih berat dari pada hukum puasa.

Sumber: Kajian Fiqh Kitab Nihayatuz Zain Ponpes Salafiyah Jawahirul Alfiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *