Lanjut baca artikel
Berita

Kapolresta Tangerang Imbau Distributor Tidak Menimbun Minyak Goreng

Ade Maulana
351
×

Kapolresta Tangerang Imbau Distributor Tidak Menimbun Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tangerang Imbau Distributor Tidak Menimbun Minyak Goreng
Kapolresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.IDKapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengikuti Rapat Koordinasi Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Ruang Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Senin (30/05/2022).

Pada Rakor itu turut hadir Dandim 0510 Tigaraksa Letkol. Inf Bangun Siregar, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, serta elemen pelaku usaha distributor minyak goreng. Selain itu, juga turut hadir pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Kami bersama Ibu Kajari akan membuat kajian hukum untuk menangani para penjual di atas harga eceran tertinggi atau HET,” kata Romdhon dalam sambutannya.

Baca juga: Minyak Curah Disulap Kemasan, Pelaku Raup Untung Rp250 Juta Perbulan

Romdhon mengimbau pelaku usaha distributor minyak goreng agar tidak menahan barang. Kata Romdhon, komoditas minyak goreng merupakan komoditas penting di masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus memberikan kemudahan.

“Saya mengimbau kepada distributor, importir, toko, atau pedagang untuk bersama memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mendorong adanya kesepakatan tertulis mengenai hasil Rakor tersebut. Tidak hanya itu, Romdhon juga memastikan akan melakukan atau menggunakan kewenangan diskresi kepolisian apabila terjadi penyimpanan.

“Kami akan lakukan kewenangan diskresi kepolisian terhadap yang menyimpang,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *