KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial M (25). M diamankan lantaran diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.
“Minggu (18/12/2022), kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Respon Keluhan Warga Terkait Toko Kosmetik, Polsek Kresek Ingatkan Pemilik Tidak Jual Tramadol
Romdhon menerangkan, aksi M sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya, tersangka M menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya.
“Warga sudah resah karena anak-anak muda kerap membeli obat keras dari tersangka. Kami gerak cepat tindak lanjut informasi warga itu,” ucap Romdhon.
Romdhon menerangkan, dari tangan tersangka M, polisi mengamankan barang bukti berupa 391 tramadol dan 885 butir obat keras jenis hexymer. Kedua jenis obat itu dilarang dijual bebas.
“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan,” terang Romdhon.
Saat ini, kata Romdhon, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Tersangka M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Romdhon mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Romdhon memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami. Jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ade Maulana)