Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Kasi Pidum Kejari Tangerang Jadi Jaksa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil 

×

Kasi Pidum Kejari Tangerang Jadi Jaksa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil 

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejari Tangerang Jadi Jaksa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria,SH,MH (tengah) saat Menggelar Ekspos Kasus Penembakan Bos Rental Mobil. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan saat menggelar ekspose terhadap kasus penipuan, penadahan hingga penembakan yang dilakukan oknum TNI AL yang diduga sebagai pelaku utama yakni AA, RH dan BA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Pidum Herdian Malda Ksatria,SH,MH. mengatakan, bahwa berkas tahap satu yang dilayangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang sudah ia terima pada tanggal 13 januari 2025. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan oleh oknum TNI yang menyebabkan seorang pemilik rental mobil tewas di lokasi kejadian akibat luka tembak.

Namun kata dia, Kejari Tangerang hanya menangani perkara penipuan dan penggelapan mobil milik korban yang dilakukan oleh warga sipil.

“Perkara penipuan, penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil ini ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum (Saya dan JPU 2 Ibu Esty),” ucap Kasi Pidum Kejari Tangerang, Herdian Malda Ksatria, saat menggelar ekspose kasus, Senin 20 Januari 2025.

Lanjut Malda, berkas perkara oknum TNI dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Jayanti ditangani oleh Puspomal. Pihaknya juga akan berkoordinasi terkait perkembangan dengan Tim Aspidmil DKI Jakarta .

“Dua orang tersangka yaitu AS dan I dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polresta Tangerang. Pasal pertama 378 dan atau 372 serta Pasal 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hasil gelar perkara hasilnya ada kekurangan formil dan materiil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa ada beberapa saksi kejadian yang belum dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Tangerang. Untuk itu pihaknya pun memberikan petunjuk agar melakukan pengambilan keterangan terhadap para saksi agar peristiwa pidana tersebut secara kontruksi hukum dapat tergambar dengan utuh dan jelas nantinya.

“Peristiwa pidana secara unsur sudah terpenuhi, tinggal pengambilan keterangan saksi saat kejadian agar kontruksinya jelas,” ucapnya.

Baca Juga: Sidang di Pengadilan Pakai Seragam Kopasus, Kejari Tangerang: JM Bukan Anggota TNI Aktif

Diakhir, Malda menjelaskan, bahwa dalam berkas penyidik tersangka I berperan sebagai penghubung antara AS dan pembeli serta berapa pihak lain yang dihubungi oleh I yakni inisial R (DPO) dan terakhir dijual ke onkum TNI senilai 40 juta melalui transfer ke rekening I.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *