KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Terdakwa oknum penagih hutang atau biasa disebut mata elang (Matel) yang menghadang motor warga Sodong Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/1/2024).
Kedua terdakwa yakni Rianto Siasmiyanto Tateni dan Rusly Senge hadir secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Satu Tangerang, di Jambe, Kabupaten Tangerang.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diketahui dipimpin oleh Hakim Achmad Irfir Rochman, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Achmad Rismandhani berjalan sekira 13 menit tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban oleh hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten bergerak cepat mengamankan Debt Collector yang terliba adu mulut di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: FIF Finance Sebut Debt Collector Yang Diamankan Polisi di Tigaraksa Bukan Karyawannya
Saat itu, 2 orang pria yang mengaku Debt Collector dari perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor FIF Group tersebut mengikuti hingga memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh salah seorang warga Desa Sodong, Sangki Wahyudin dan istrinya yang menyebut bahwa motor tersebut masuk dalam daftar pencarian kreditur bermasalah.
“Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Tangerang, atas laporan tersebut 4 orang debt collector kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat di wawancarai dellik.id di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (26/10/2023).
Menurut Arief, Perbuatan Debt Collector yang kita amankan tersebut merupakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat dan patut ia ditindaklanjuti.
“Sudah kita lakukan penyidikan dan segera gelar perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (Ade Maulana)