Lanjut baca artikel
Berita

Katar Kecamatan Kosambi, Akan Surati Pengusaha Truk Pengangkut Tanah Yang Langgar Perbup 47 2018

Ade Maulana
302
×

Katar Kecamatan Kosambi, Akan Surati Pengusaha Truk Pengangkut Tanah Yang Langgar Perbup 47 2018

Sebarkan artikel ini
Katar Kecamatan Kosambi, Akan Surati Pengusaha Truk Pengangkut Tanah Yang Langgar Perbup 47 2018
Karang Taruna Desa Salembaran Jati Saat Protes Pelanggaran Perbup 47 2018. (06/06/2021).

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Padatnya kendaraan Truk pengangkut barang tambang yang melintas di Jalan Raya Kosambi-Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dikeluhkan Karang Taruna. Pasalnya, kendaraan Truk tersebut kerap beroperasi diluar jam yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi Herdiansyah Rukmana mengatakan, pihaknya bersama 10 orang Ketua Karang Taruna Desa/Kelurahan mengecam keras pelanggaran Perbup Nomor 47 Tahun 2018 yang dilakukan oleh pengusaha dan pengembang yang kerap merugikan masyarakat, bahkan tak jarang jatuhnya korban jiwa.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Saya dan kawan-kawan Katar Kecamatan Kosambi mengecam keras pengusaha jasa pengangkut barang tambang dan pengembang yang tidak mengindahkan Perbup 47 tahun 2018, apalagi pada Jumat (03/06/2022) kemarin kembali terjadi korban jiwa,” kata Herdi kepada dellik.id, Sabtu (04/06/2022).

Baca juga: Warga Minta Camat Kosambi Tangerang Tertibkan Bangli Yang Diduga Dijadikan Sarang Prostitusi

Selain itu, aktivitas truk pengangkut tambang tersebut pun diduga melebihi berat tonase yang diatur sehingga merusak jalan yang tak jarang juga membuat kemacetan arus lalu lintas. Apalagi menurutnya, lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan yang seolah merestui ditabraknya peraturan Bupati Tangerang yang saat ini diketahui sedang tahap perubahan.

“Dishub perlu dievaluasi kinerjanya, dengan anggaran operasional puluhan miliar pertahun apa saja yang dikerjakan,” ujarnya.

Herdi menegaskan, pihaknya berencana akan membuat surat teguran kepada para pengusaha transfortasi dan pengembang yang saat ini sedang dilakukan pendataan sebagai betuk tegasnya pemuda yang berpihak kepada masyarakat.

“Bukan kami (Pemuda Karang Taruna_red) menolak pembangunan, tapi kami hanya minta kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan,” pintanya.

Senada dengan Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Suwenda Tokoh Masyarakat Kelurahan Dadap juga mendorong kepada pengembang agar peduli terhadap lingkungan sekitar dan taat terhadap aturan investasi.

“Sejak awal pembangunan mega proyek berjalan di utara, lingkungan kami rusak jalan ambles sedalam 20 centimeter dibeberapa titik dan banyak korban kecelakaan meninggal dunia karena tertabrak truk tronton. Saya meminta pengembang memperhitungkan keselamatan masyarakat selain memperhitungkan keuntungan usahanya,” harapnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya dalam rapat evaluasi bulan lalu telah meminta kepada Dishub Kabupaten Tangerang untuk menertibkan truk pengangkut tanah yang melintas dari arah Jalan Raya Dadap menuju Tanjung Pasir dan Kohod yang melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

“Saya sudah minta Kadishub (Pak Agus_red) action saat rapat evaluasi dan akan saya bahas apa yang menjadi masukan dari Karang Taruna,” kata Pria yang menjabat sebagai Wasekjen DPD Partai NasDem Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat dihubungi dellik.id melalui telepon seluler sedang tidak aktif. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *