Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani Yang Bela Diri Saat Lawan Maling

×

Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani Yang Bela Diri Saat Lawan Maling

Sebarkan artikel ini
Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani Yang Bela Diri Saat Lawan Maling
Muhyani (posisi tengah) Saat Dirangkul Oleh Anaknya Usai Menerima Penangguhan Penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas 2B Serang. (Foto: bantennews.co.id)

KOTA SERANG, DELLIK.ID Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang ditahan karena membela diri saat melawan maling, Rabu (13/12/2023).

 

Sebelumnya, pada Kamis 7 Desember 2023 lalu, Penyidik Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas hasil penyidikan beserta barang bukti ke Kejari Serang dan dilakukan penahanan terhadap tersangka Muhyani oleh Kejari Serang, Banten.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengatakan penangguhan penahanan Muhyani merupakan tindaklanjut atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya LBH Baladika Syeh Hendrawan, S.H. . Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan diberikan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin tersangka Muhyani akan hadir selama persidangan.

 

“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga sebelumnya. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil.

 

Rezkinil menambahkan jika diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.

 

“Apabila dianggap oleh penuntut umum itu bisa diberikan (Penangguhan Penahanan) berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya itu dicantumkan dalam permohonan,” imbuhnya.

Baca Juga: Bela Diri Saat Diserang Maling, Warga Walantaka Banten Dipenjara

 

Sementara itu, Rohili, anak dari Muhyani mengatakan sangat senang bahwa ayahnya sudah dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dan kembali ke rumah.

 

Walaupun nantinya masih harus menghadapi persidangan, ia berharap sang ayah tidak divonis bersalah karena membela diri dari ancaman maling.

 

“Alhamdulilah udah bebas. Bapanya masih syok jadi belum bisa diberi tanggapan. Bebas mutlak pengennya mah semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri ko dijadikan tersangka,” kata Rohili.

 

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa Muhyani seorang pria paruh baya warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten. Ia dipenjara lantaran menusuk salah seorang maling yang menyerangnya saat mencuri hewan ternak miliknya.

 

Diketahui, pada tanggal 24 Februari 2023 lalu warga menemukan sesosok jasad mayat tergeletak di area persawahan Kelurahan Teritih dengan luka tusukan benda tajam di bagian dada berikut sebilah golok yang berada tidak jauh dari lokasi mayat.

 

Dari hasil autopsi yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota di rumah sakit bhayangkara Polda Banten diketahui jasad mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial WB (30) warga Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kota Serang.

 

Berbekal itu, Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut. Dimana WB merupakan pelaku pencurian yang terlibat pertikaian dengan warga yang mempertahankan hewan ternaknya dengan menggunakan sebilah gunting saat pelaku hendak membacok warga.

 

Selain itu, Satreskrim Polresta Serang Kota juga berhasil menangkap rekan WB yakni P yang saat itu ikut serta dalam melakukan pencurian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus S.T.r.K, menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Bahkan kata Evander, selama proses itu, kata Evander Parulian Sitorus, semua tahapan dari mulai pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi baik pelapor dan terlapor dan semuanya itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Kasus Pak Muhyani ini, kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi juga terhadap Muhyani gimana prosesnya kami sudah tuangkan dalam BAP,” kata Evander Parulian Sitorus, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023).

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *