Lanjut baca artikel
Berita

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Tanpa Pita Cukai

admin dellik
207
×

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Tanpa Pita Cukai
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah atau mendapat putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti tersebut dari 53 perkara.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum setelah sudah inkrah dari pengadilan.

 

“Untuk yang pidana khusus itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai,” jelasnya kepada wartawan usai pemusnahan, Selasa (7/3/2023).

 

Baca Juga: Tegas! Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka 4 Mantan Kades dan Mantan Dewan Korupsi Mobil Operasional Desa

 

Diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda.

 

“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” jelasnya.

 

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

 

“Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya. (*/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *